Kartu Keluarga (KK); dan; Kartu Tanda Penduduk-elektronik (e-KTP) Perlu diingat, denda keterlambatan pengurusan dan prosedur pengurusan keterlambatan pembuatan akta kelahiran ini akan berbeda-beda, tergantung masing-masing daerah. Semoga informasi cara membuat akta kelahiran online ini membantu ya, Ma. Baca Juga:
Untuk biaya pembuatan kk baru dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apapun. Ciri-ciri KK model terbaru. Perlu diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.
Perubahan / Penambahan Anggota Keluarga: Pengantar RT/RW. Foto copy kutipan Akta Kelahiran, surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang/penolong kelahiran. Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli. Anggota Keluarga yang Numpang (Famili lain) Pengantar RT/RW. Kartu Keluarga (KK) lama asli yang akan ditumpangi. Surat keterangan pindah datang.
Selain melayani pengurusan KTP, kami juga melayani dokumen kependudukan lainnya seperti KK (Kartu Keluarga) dan Akta Lahir 100% Garansi Uang Kembali Tidak perlu kuatir, kami memberikan GARANSI 100% UANG KEMBALI.
Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Badung semuanya GRATIS (tidak dipungut biaya) dan terbuka. Nah, untuk Anda yang berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali, berikut adalah syarat menerbitkan akta kelahiran, kartu keluarga, dan KIA. Persyaratan Membuat Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA di Kabupaten Badung Sama dengan dokumen sebelumnya, Kartu Keluarga yang dikumpulkan juga cukup foto copy nya saja namun harus sudah legalisir Pos dan bermaterai Rp. 6000. 4. Foto Copy Akta Kelahiran Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000. Dokumen selanjutnya yang menjadi syarat dalam pergantian nama dan tidak boleh sampai ketinggalan adalah Akta Kelahiran. Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas; Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara; Verifikasi dan adjudikasi; Proses pengurusan paspor telah selesai. Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp HbygTZM.
  • zp89d2akz5.pages.dev/97
  • zp89d2akz5.pages.dev/12
  • zp89d2akz5.pages.dev/144
  • zp89d2akz5.pages.dev/57
  • zp89d2akz5.pages.dev/257
  • zp89d2akz5.pages.dev/272
  • zp89d2akz5.pages.dev/86
  • zp89d2akz5.pages.dev/190
  • zp89d2akz5.pages.dev/70
  • biaya pembuatan akta kelahiran dan kk