Jikapengemudi kendaraan bermotor melanggar ketentuan larangan melintasi trotoar, berarti pengemudi tersebut tidak menaati tata tertib lalu lintas. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menaati tata tertib berlalu lintas jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250 ribu.[9]
Dikutipdari buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar, Christiana Umi (2020: 258), menjaga kelestarian energi adalah kewajiban bersama yang perlu dilakukan oleh setiap orang di bumi. Pasalnya jika dalam keseharian kita terlalu boros dalam menggunakan energi, maka di kemudian hari bisa saja sumber energi tersebut akan habis dan menjadi barang langka.PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. bahwa berdasarkan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah hapus antara lain karena diterlantarkan; bahwa saat ini penelantaran tanah makin Hakbiasanya baru diperoleh setelah melakukan kewajiban. Misalnya, Dedi sebagai siswa berkewajiban belajar dengan tekun di kelas. Hak yang akan diperoleh adalah Dedi dapat memahami pelajaran yang dipelajari di sekolah. Kewajiban mematikan sakelar saat listrik selesai dimanfaatkan. Haknya adalah kita merasakan tagihan biaya listri lebih murah. 1 Pengertian Hak. Hak adalah tuntutan seorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, morlaitas, dan legalitas. 2. Pengertian Kewajiban. Kewajiban adalah tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan haknya. 3. Keadilandisini adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya yakni dengan bertindak proporsional dan tidak melanggar hukum. Keadilan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Keadilan juga tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, IPOLEKSOSBUDHANKAM untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. VxXZ.